JAKARTA, HOLOPIS.COM – 20 pintu masuk kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Pembukaan pintu masuk ini bertambah seiring dengan relaksasi kebijakan PPLN masuk Indonesia.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, ada penambahan 5 pintu kedatangan, sehingga total 20 pintu kedatangan untuk PPLN. Sebelumnya, Indonesia membuka 15 pintu kedatangan internasional.

Aturan di atas terkait pintu kedatangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.

Surat ini diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022 dan berlaku efektif pada tanggal yang sama.

“Ketua Satgas COVID-19 menyebutkan juga dalam SE terbaru perihal penambahan beberapa pintu masuk kedatangan, yaitu Bandar Udara Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta,” ujar Wiku, (6/4).

“Kemudian, pintu masuk Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).”

PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara

Soekarno Hatta, Banten
Juanda, Jawa Timur
Ngurah Rai, Bali
Hang Nadim, Kepulauan Riau
Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
Kualanamu, Sumatera Utara
Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

b. Pelabuhan Laut

Tanjung Benoa, Bali
Batam, Kepulauan Riau
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Bintan, Kepulauan Riau
Nunukan, Kalimantan Utara
Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
Dumai, Riau.

c. Pos Lintas Batas Negara

Aruk, Kalimantan Barat
Entikong, Kalimantan Barat
Motaain, Nusa Tenggara Timur