JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya segera disahkan setelah Rapat Pleno Hasil Pengambilan Keputusan Badan Legislasi DPR menyetujui RUU tersebut menjadi UU.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.
“RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” ujar Puan Maharani, Kamis (7/4).
RUU TPKS akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR usai Baleg DPR dan Pemerintah menyepakatinya pada pembahasan tingkat I pada 6 April 2022 lalu.
Puan menyatakan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.
“Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” kata Puan Maharani.
Secara khusus Puan mendedikasikan pengesahan RUU TPKS akan sebagai hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini.
“Mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” jelas Puan.
Puan sendiri sudah ikut mengawal RUU TPKS ini sejak dirinya masih menjabat sebagai Menko PMK. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir.
“Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia,” tambah Puan.