JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa teknologi tilang elektronik yang telah mereka terapkan di beberapa wilayah, belum bisa menjaring seluruh pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengungkapkan, masih banyak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lolos dari sanksi tilang karena tidak semua gambar dapat terverifikasi oleh petugas.
“Tentu dari ribuan capture itu, tidak semua bisa diolah jadi surat tilang. Karena dari gambaran tercapture, kami harus verifikasi terlebih dahulu,” kata Sambodo (5/4).
Sambodo mengatakan, kelemahan alat tilang elektronik itu juga terjadi ketika ada juga rekaman pelanggar yang dihasilkan kamera ETLE buram atau tidak terlihat dengan jelas. Hal itu diduga karena adanya getaran di lokasi pemasangan kamera. Apalagi di jalan tol, kata dia, banyak kendaraan besar yang menimbulkan getaran.
“Jadi ketika ada truk besar melintas, kamera goyang kemudian, ketika tercapture hasil kendaraan blur,” imbuhnya.
Kelemahan lainnya dari tilang elektronik tersebut ditambahkan Sambodo, tidak sedikit nomor Polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas itu tidak terdata di kepolisian. Misalnya, kata dia, ada kendaraan yang terekam ELTE jenis sedan warna putih, tapi di data base kepolisian adalah minibus warna hitam. Sehingga hal ini menjadi tidak valid.
“Datanya kami enggak bisa dikirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan pelat nomor palsu,” jelasnya.
Sambodo juga menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menindak sedikitnya 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Jumlah tersebut didapat dari data yang dicatatkan Kepolisian selama tiga hari penerapan ETLE di jalan tol.