JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen atas penjualan kendaraan bekas. Kebijakan ini efektif berlaku sejak 1 April 2022 lalu.
Kebijakan anyar itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas, tertanggal 30 Maret 2022.
Dalam pertimbangannya, beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani itu dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
“Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai,” tulis dalam beleid yang dikutip, Rabu (6/4).
Adapun besaran pajak 1,1 persen itu menimbang dari PPN 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yakni 11 persen. Adapun nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Kemudian pada tahun 2025 nanti, besaran pajak meningkat menjadi 1,2 persen. Hal itu seiring dengan kenaikan tarif yang diatur UU PPN, yakni 12 persen.
Untuk mekanisme pemungutan PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Untuk masa pajak dimulai pada bulan April ini.
Sementara untuk pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat ataupun pembetulan surat sebelum masa pajak April 2022, sesuai ketentuan yang berlaku.