JAKARTA, HOLOPIS.COM Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan bakal melayangkan banding atas vonis penjara 3 tahun terhadap kliennya itu.

Alasan mengapa Aziz dan tim kuasa hukum lainnya mengajukan banding, karena fakta-fakta yang diyakininya, bahwa Munarman bukanlah teroris seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bahwa terbukti H Munarman bukan teroris dan (kami) akan melakukan banding,” kata Aziz kepada wartawan, Rabu (6/4).

Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang lanjutan, berupa pembacaan vonis terhadap kasus terorisme dengan terdakwa Munarman.

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI tersebut divonis 3 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

“Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) hari ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun,” sambungnya.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bunyi Pasal 13 huruf c yakni: “menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme”.

Sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta – Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu.

Kemudian, di dalam sidang sebelumnya, Rabu (1/12/2021), Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim.