“Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah memperhatikan kebutuhan korban, khususnya pemulihan. Saya pikir ini merupakan hal penting agar korban menjadi penyintas dan dapat melanjutkan kehidupannya pulih dari trauma,” tandasnya.

Vonis Mati

Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa pada saat sidang banding yang digelar pada hari Senin (4/4) di Pengadilan Tinggi (PT), majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima.

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.