JAKARTA, HOLOPIS.COM – Selama PPKM Level 2 tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek yang ada di wilayah Jakarta Barat, masih dilarang untuk beroperasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 Masehi.
“Bukan hanya karena sedang dalam masa bulan suci, dua jenis tempat hiburan itu memang belum diperbolehkan beroperasi selama PPKM level dua,” kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Budi Suryawan, Selasa (5/4).
Budi mengatakan, selama bulan Ramadan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pemantauan di lapangan. Jika ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi, akan diberikan peringatan hingga sanksi penutupan sementara.
“Kita akan tingkatkan pemantauan beberapa tempat usaha itu agar tidak beroperasi dulu selama Ramadhan,” katanya.
Adapun alasan bar di wilayahnya tidak boleh beroperasi saat bulan Ramadan, karena mereka menjual minuman beralkohol. Jika ditemukan tempat karaoke keluarga ataupun restoran yang menyatu dengan bar, maka pihaknya juga tetap melarang bar tersebut untuk beroperasi.
“Yang kita larang barnya. Kalau bar menyatu dengan karaoke keluarga dan restoran, barnya yang kita imbau tutup,” kata Budi.
Selain bar, pihaknya juga melarang tempat hiburan malam seperti kafe ataupun diskotek untuk buka selama Ramadhan.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Barat pada 2020, jumlah bar di wilayah Jakarta Barat sebanyak 64 lokasi, 12 lokasi diskotik, 42 lokasi tempat karaoke dan pertunjukan musik secara langsung (live music) 20 lokasi.