JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT Kereta Api (Persero) atau KAI mulai menerapkan, aturan terkait persyaratan calon penumpang kereta api mulai hari ini, Selasa (5/4). Khusus penumpang kereta api jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin booster, tidak lagi diperlukan surat negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.
Aturan sebelumnya, penumpang kereta api harus menunjukan hasil negatif Covid 19 pada saat proses boarding. Aturan yang terbaru, hanya penumpang yang belum vaksin booster diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen dan/atau PCR.
Kebijakan itu tertuang dalam, surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku mulai tanggal 5 April 2022.
“Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Selasa (5/4).
Agar proses pemeriksaan berjalan lancar, KAI sudah melakukan sistem integrasi antara sistem tiket dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Sehingga, saat calon penumpang membeli tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding bisa langsung diketahui statusnya.
Joni menambahkan, sesuai protokol kesehatan (prokes) penumpang KA tetap harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” tandasnya.
Tijjani Reijnders mengaku bangga bisa melihat adiknya yaitu Eliano Reijnders membela Timnas Indonesia.
MAKASSAR - Sulawesi Selatan (Sulsel) menindak 3.500 pengguna narkoba di Sulsel selama periode 2024. Kepala…
Juventus kini sedang tidak baik-baik saja, bekas pemain ternama Antonio Cassano pun menilai Si Nyonya…
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan alias Zulhas memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan…
Pemisahan nomenklatur kementerian harusnya tidak berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat. Sebaliknya, pelayanan publik harusnya meningkat…
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup menghimbau kepada seluruh tenant di rest area memperhatikan sampah…