JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim bahwa pelaksanaan vaksinasi covid selama bulan Ramadan tidak akan membatalkan ibadah puasa umat muslim.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin beralasan, program vaksinasi itu sudah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” kata Kamaruddin, Selasa (5/4).
Kamaruddin menjelaskan, dalam dua ketentuan yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, yakni Alm Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda termasuk Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tukasnya.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tambahnya.