JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah mulai melonggarkan aturan pengetatan di masa pandemi Covid 19, salah satunya yakni memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampun atau mudik ke kampung halaman. Namun, tetap ada aturan yang wajib dipenuhi oleh setiap pemudik yang akan melakukan perjalanan. Aturan tersebut, tertuang dalamSurat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Infografis : Aturan Perjalanan Mudik 2022
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.