“Satu hal sebagai bentuk transparansi publik, hal lainnya adalah untuk inovasi kerja serta efisiensi yang dapat diraih oleh LPSK,” tuturnya lagi.
Terakhir lagi, tantangan selanjutnya adlaha bagaimana kerja sama dengan program-program yang berada di bawah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, yang mendukung fasilitas pemulihan bagi korban dibangun dengan baik.
“Seperti contoh korban terorisme dapat mendapatkan reimbursement biaya atas perawatan terapi mental dan fisioterapi yang diderita pasca serangan teror,” pungkasnya.