Selain itu, alumni Akpol 1996 tersebut membeberkan data, di mana pada Tahun Anggaran (TA) 2017, lebih dari 258.000 orang mengajukan kompensasi korban. Mereka terdiri dari 60% adalah perempuan, 49% berusia antara 25-49 tahun, dan 40% melaporkan diri sebagai orang kulit putih. Non Latin/Kaukasia.

Kemudian, 36% dari aplikasi yang dibayarkan disalurkan ke korban penyerangan, diikuti oleh pelecehan seksual anak (24%), penyerangan seksual (19%), dan pembunuhan (8%). Selanjutnya, sebanyak 37% dana santunan digunakan untuk biaya pengobatan / gigi, diikuti biaya pemakaman atau penguburan (16%), dan bantuan ekonomi (13%).

Oleh karena itu, ia pun menilai aplikasi E-Vicpro tersebut lebih memberikan nilai manfaat yang jauh lebih baik dalam upaya penghitungan penggantian kompensasi korban kejahatan tersebut.

alexander sabar
Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan BNPT, Kombes Pol Alexander Sabar.

“Keuntungan dan manfaat implementasi aplikasi ini adalah ; efisiensi waktu, efisiensi sumber daya manusia, transparansi, lebih fleksibel, efisiensi jumlah kompensasi, terintegrasi dan sangat mendukung pencegahan penyebaran COVID-19,” paparnya.

Dikatakan lagi oleh Kombes Pol Alexander, hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mengotomatisasi formulasi penghitungan kompensasi ke dalam sebuah aplikasi.

“Apabila inovasi ini dapat diterapkan dan dieksekusi dengan baik, maka pelayanan dan penanganan korban dapat berjalan dengan efektif dan sangat baik,” tambahnya.

Tantangan selanjutnya

Kemudian, menurut Kombes Pol Alexander, tantangan selanjutnya adalah persoalan literasi digital kepada masyarakat. Kesadaran mereka termasuk kepada para korban perlu ditingkatkan agar mereka sadar tentang hak yang seharusnya mereka dapatkan.

“Hal ini perlu dipadukan dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi ini jika terlibat dalam perkara hukum atau dalam proses pengajuan kompensasi ganti kerugian,” paparnya.

Selanjutnya, kesiapan lembaga dan pemimpin para korban, tentu saja ini menjadi tugas pokok dan fungsi dari LPSK di Indonesia, LPSK sebagai stakeholder yang memiliki kewenangan pada formulasi penggantian kerugian korban harus dapat terbuka dengan formulasi tersebut.