Saat ini Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset atau token kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal itu membuat pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan Kepala Bappebti.
Di sisi lain, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Kehadiran kripto adalah salah satu hal yang tidak bisa dihindari menyusul kemajuan teknologi saat ini. Yang namanya aset kripto adalah sesuatu yang harus dipahami sebagai aset komoditas,” kata Wamen Jerry.
“Untuk itu, kemajuan yang diperlukan ini perlu dibarengi dengan ekosistem yang baik, sehat dan jelas, yang merupakan hasil dari regulasi dan payung hukum. Perlindungan konsumen adalah prioritas,” ujarnya menambahkan.