JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kripto disebut Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga, bukanlah alat pembayaran tapi hanya aset komoditas.
“Kripto bukanlah alat pembayaran, namun komoditas. Jangan sampai ada mispresepsi yang mengasosiasikan bahwa kripto adalah alat pembayaran,” katanya (2/4).
“Kripto adalah aset, oleh karena itu mereka ada di bawah Kementerian Perdagangan, karena kami adalah institusi yang mengatur soal komoditas. (Untuk kripto), Kami juga melakukan koordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenparekraf, Kominfo, dan lainnya,” tambahnya.
Terkait dengan aturan kripto, menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. Sehingga, semua produk yang merupakan aset kripto atau sejenisnya harus didaftarkan ke Bappebti.
Jika tidak sesuai dengan aturan yang ada di Bappebti, maka tidak bisa diperdagangkan di Indonesia. Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 8/2021 yang memuat syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sementara, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.