JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri mengakui bahwa sampai saat ini mereka belum menghapus video SARA Saifuddin Ibrahim dari media sosial Youtube secara keseluruhan dikarenakan masih ada kepentingan penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengklaim, bahwa proses pemblokiran akun media sosial Saifuddin tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat. Apalagi, saat ini konten dalam akun Youtube Saifuddin sudah masuk dalam materi penyidikan.
“Tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa, untuk kepentingan penyidikan,” kata Gatot (1/4).
Meskipun begitu, sampai saat ini Polri terus berkoordinasi dengan Kemkominfo unntuk memblokir akun media sosial Youtube milik Saifuddin Ibrahim yang telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian serta penistaan agama.
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk, dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses,” tukasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk mencari keberadaan Saifuddin. Pasalnya Saifuddin saat ini masih belum ditahan karena diduga sedang berada di Amerika Serikat.
“Kan sudah tahu kan, dugaannya ada dimana. Berarti kan prosesnya tindak lanjutnya penyidik akan melakukan koordinasi dengan, kita ada namanya Hubinter Polri,” bebernya.
Untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka, penyidik Polri juga sudah memeriksa setidaknya 13 saksi, termasuk saksi ahli.
Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.
Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.