Secara terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Dicky menyadari direkam oleh Dea saat melakukan hubungan seksual. Namun, Dicky mengaku tidak mengetahui apabila video itu akhirnya dijual oleh Dea ke situs OnlyFans.
“Memang dia tidak tahu dan tidak menyebarkan video tersebut. Bahkan dia tidak tahu kalau si Dea ini menyebarkan video tersebut,” ujar Auliansyah.
Hasil pemeriksaan itu membuat polisi belum menetapkan Dicky sebagai tersangka. Penyidik menyebut belum ada pasal yang bisa menjerat pemeran pria tersebut.
“Jadi di UU ITE-nya kita belum bisa menerapkan. Belum bisa kita tetapkan tersangka yang bersangkutan dan kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan itu memang hanya untuk mereka berdua saja,” pungkas Auliansyah.