Advertisement
Categories: Internasional

Indonesia Sepakati Gaji Minimal PMI Yang Bekerja di Malaysia Sebesar 5.2 Juta Rupiah

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah Indonesia akhirnya menyepakati perjanjian kerjasama dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan, dalam poin kesepakatan tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan Murugan ini akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

“Ada beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, yang tertuang dalam dokumen MoU. MoU ini tentang penempatan dan pelindungan PMI Sektor Domestik (Asisten Rumah Tangga=ART), namun tekanannya adalah ART yang kompeten,” kata Ida (1/4).

Detail kesepakatan itu kemudian juga berisi Perwakilan RI di Malaysia berwenang, menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000). Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

“Gaji mereka (PMI-red) minimal RM 1500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200,” jelasnya.

Selain itu, Ida mengklaim bahwa PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Sesuai MoU, Ida Fauziyah menambahkan PMI hanya akan bekerja di satu tempat/rumah. PMI dengan jabatan Housekeeper dan Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat/rumah.

“Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan,” terangnya.

Ida menambahkan, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 (Technical Working Group ke-1/TWG-1) dan difinalisasi Maret 2022((TWG-8), ini,masih akan diawasi secara ketat implementasi di lapangannya.

“Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah, ” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, Pada Jumat (1/4/2022) pagi, di Istana Merdeka, Jakarta, juga telah ditandatangani MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Manchester City Alami Natal Paling Buruk Selama Dilatih Pep Guardiola

Manchester City saat ini menatap hari raya Natal paling buruk selama ditunggangi sang manajer Pep…

13 menit ago

Klaim Bashe Ransomware Retas Bank BRI Hoaks

JAKARTA - Konsultan Keamanan Siber, Teguh Aprianto mengaku sejak awal sudah meragukan klaim Bashe, saat…

28 menit ago

Hasil NBA Spesial Natal 2024 : Boston Celtics Keok Dihajar 76ers 114-118

Boston Celtics gagal mempersembahkan kado natal bagi para pendukungnya usai kandas di tangan Philadelphia 76ers…

43 menit ago

Hasto dan Yasonna Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

JAKARTA - Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa ada 2 (dua) orang yang…

58 menit ago

Foto Natal Versi Fans Arsenal Gemes Banget, Gak Bohong!

Hal unik diunggah fans Arsenal di media sosial dalam perayaan Natal tahun ini, dimana sejumlah…

1 jam ago

Cek Cuaca Jateng saat Libur Natal, Bakal Turun Hujan Seharian?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

1 jam ago