Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Indonesia Sepakati Gaji Minimal PMI Yang Bekerja di Malaysia Sebesar 5.2 Juta Rupiah

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah Indonesia akhirnya menyepakati perjanjian kerjasama dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan, dalam poin kesepakatan tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan Murugan ini akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

“Ada beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, yang tertuang dalam dokumen MoU. MoU ini tentang penempatan dan pelindungan PMI Sektor Domestik (Asisten Rumah Tangga=ART), namun tekanannya adalah ART yang kompeten,” kata Ida (1/4).

Detail kesepakatan itu kemudian juga berisi Perwakilan RI di Malaysia berwenang, menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000). Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

“Gaji mereka (PMI-red) minimal RM 1500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200,” jelasnya.

Selain itu, Ida mengklaim bahwa PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Sesuai MoU, Ida Fauziyah menambahkan PMI hanya akan bekerja di satu tempat/rumah. PMI dengan jabatan Housekeeper dan Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat/rumah.

“Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan,” terangnya.

Ida menambahkan, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 (Technical Working Group ke-1/TWG-1) dan difinalisasi Maret 2022((TWG-8), ini,masih akan diawasi secara ketat implementasi di lapangannya.

“Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah, ” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, Pada Jumat (1/4/2022) pagi, di Istana Merdeka, Jakarta, juga telah ditandatangani MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Jepang Lakukan Peringatan Bencana Karena Hujan Deras

Para pihak berwenang di Jepang meminta puluhan ribu orang untuk mengungsi dari wilayah Ishikawa pada hari Sabtu (21/5).

Tema Hari Perdamaian Internasional 2024 : Membangun Budaya Damai

Hari Perdamaian Internasional yang diperingati setiap tanggal 21 September setiap tahunnya menjadi momen refleksi bagi seluruh umat manusia untuk mengupayakan perdamaian dunia.

Donald Trump Akan Salahkan Rakyat Yahudi Jika Ia Kalah Pilpres AS 2024

Mantan Presiden Amerika Serikat yang juga sekaligus kandidat Presiden dari Partai Republik Donald Trump mengatakan bahwa pemilih Yahudi – Ameirka Serikat akan ikut disalahkan jika ia tidak berhasil memenangkan pemilu 5 November mendatang.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru