JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT Pertamina menambah kuota solar bersubsidi sebesar 17 persen untuk wilayah distribusi Provinsi Jambi.
Penambahan kuota ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kini sangat tinggi.
Bahkan berdasarkan data Pertamina, distribusi solar bersubsidi di Jambi telah melebihi 10 persen dari kuota yang ditetapkan pemerintah.
“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen dan untuk wilayah Jambi sudah menambah kuota hingga 17 persen,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Jumat (1/4).
Tjahyo menyebutkan, sebagai badan usaha yang diamanahkan untuk menyalurkan kebutuhan bahan bakar masyarakat, Pertamina terus memastikan stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal, salah satunya adalah penyaluran Solar subsidi.
“Pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya diatas 5 persen pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi. Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga menambah stok untuk terus memastikan dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal,” jelasnya.
Dia menerangkan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
Khusus Solar subsidi, akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunaannya adalah yang berhak menikmatinya.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal, berdasarkan catatan kami, untuk wilayah Jambi terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 921 ribu liter perhari naik 13% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” lanjutnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.