JAKARTA, HOLOPIS.COM Isu perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi 3 (tiga) periode kembali bergulir, setelah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang belakangan ini diketahui bukan berbadan hukum sebagaimana terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menggelar acara silaturahmi nasional (Silatnas) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

Namun, pertanyaan besar timbul, kenapa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan turut hadir dalam acara yang menyerukan pernyataan melanggar konstitusi, yakni seruan masa jabatan Presiden 3 periode.

Usut punya usut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Apdesi yang bersifat organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut. Namun, kedudukan Luhut di struktural Apdesi itu terhitung baru sekitar enam bulan menjabat.

“Bapak Luhut Binsar Panjaitan adalah Dewan Pembina Apdesi. Baru enam bulan, setelah dilantik,” kata Sekjen Apdesi Asep Anwar Sadat kepada wartawan, (31/3).

Asep menjelaskan, Luhut resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pembina Apdesi bersama dengan dirinya dan rekan-rekan pengurus Apdesi lainnya, termasuk Ketua Umum Surtawijaya.

Berbeda organisasi berbadan hukum lainnya, Apdesi ini bukan dilantik oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa peran Luhut dalam organisasi yang disebut-sebut KW itu sangat besar. Sebab, jabatan Luhut di Pemerintahan Jokowi membawahi Kementerian PUPR, Kementerian KLHK, Kemenparekraf. Sehingga, dikatakan Asep, dapat menjembatani program-program pembangunan di Desa.

“Tentu Apdesi intens berkomunikasi agar Menko Marves menjembatani program-program di kementerian di bawah koordinasi Menko Marves,” tandasnya.

Sebagai informasi, acara Silatnas yang diselenggarakan Apdesi Ilegal juga turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hadir pula Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Halim Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian.