Polemik APDESI

Perlu diketahui sebelumnya, persoalan agenda APDESI di Istora Senayan beberapa hari yang lalu menimbulkan polemik. Di mana ada pendapat bahwa APDESI yang dihadiri Presiden dan jajaran menterinya itu ternyata hanya sebatas ormas.

Hal ini diterangkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

Kepada wartawan, ia menyebut bahwa APDESI yang dihadiri Jokowi tersebut berbentuk ormas, dan ini berbeda dengan APDESI yang berbadan hukum sebagai perkumpulan.

“Sesuai UU Ormas Nomor 17 tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pengurus ormas yang mengajukan. Prinsip kami melayani, karena berorganisasi hak warga negara,” jelas Bahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar merinci, meski keduanya memiliki nama singkatan yang sama. Namun data di kementeriannya mencatat kepanjangan singkatan keduanya yang berbeda. Apdesi yang muncul di Istora mempunyai kepanjangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Surta Wijaya sebagai ketuanya. Memiliki akta pendirian 17 Mei 2005 dengan Rosita Rianauli sebagai notarisnya.

Sedangkan APDESI yang mempunyai SK Kemenkumham, memiliki kepanjangan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Memiliki akta pendirian 31 Agustus 2021 dengan Fitria Novilia sebagai notarisnya.

“Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda,” urainya.

Bahtiar berharap, penjelasannya tidak lagi membuat polemik berkepanjangan. Sebab, banyak Ormas terkait desa yang ada di database Kemendagri.

“Ada banyak ormas terkait desa. Ada Forum sekretaris desa se-Indonesia, ada persatuan perangkat desa, ada juga bakornas P3KD,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Apdesi resmi yang terdaftar di Kemenkumham beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.