JAKARTA, HOLOPIS.COM – Warga Amerika Serikat akan diizinkan untuk memilih jenis kelamin ‘X’ di paspor mereka.
Pemerintahan Joe Biden mengatakan, peraturan tersebut akan dilaksanakan untuk mendukung komunitas transgender.
“Mulai 11 April, warga AS akan diizinkan untuk memilih ‘X’ sebagai penanda gender mereka di paspor. Pilihan tersebut juga akan diizinkan pada dokumen-dokumen penting lainnya di tahun depan,” kata Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken, dilansir dari Reuters, (31/3).
Paspor AS pertama yang menunjukkan tanda ‘X’ di bagian gender sudah pernah diterbitkan di bulan Oktober lalu. Dirancang untuk memberikan pilihan terhadap orang non-biner, interseks, dan gender-nonconforming.
Perubahan itu dilakukan pemerintahan Biden yang bertepatan dengan “Hari Visibilitas Transgender” sehari setelah gubernur Republik Oklahoma dan Arizona menandatangani undang-undang yang melarang atlet transgender dari olahraga perempuan di sekolah.
“Setiap warga Amerika pantas mendapatkan kebebasan menjadi diri sendiri. Namun terlalu banyak transgender yang mengalami keterbatasan langkah karena sistem, diskriminasi, dan kekerasan.” Kata Gedung Putih.
Gedung Putih juga mengumumkan bahwa badan-badan lain akan memperluas penggunaan data orientasi seksual dan identitas gender.