JAKARTA, HOLOPIS.COM Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau agar ceramah agar semua kegiatan ceramah di masjid/musala menggunakan pengeras suara bagian dalam.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 11 Maret 2022, yang diteken Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

“Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam,” bunyi salah satu poin edaran itu yang dikutip dari situs resmi DMI, Jumat (1/4).

Adapun pengeras bagian luar masjid hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan adzan dan iqamah, serta tartil Quran yang durasinya dibatasi antara 5-10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.

DMI juga mengimbau agar tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya.

“Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja,” bunyi edaran tersebut.

DMI meminta agar kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus

“Dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat,” tulis DMI dalam surat edaran tersebut.

Untuk kegiatan takbiran, DMI meminta DKM/takmir masjid/mushala untuk mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat, yakni pukul 22.00 WIB. Setelah itu, kegiatan takbiran bisa dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Selain mengatur soal penggunaan pengeras suara, surat edaran yang diterbitkan DMI juga mengimbau agar pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial juga diimbau agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh petugas DKM/takmir setempat.

Lebih lanjut, DMI berharap, agar umat Islam tetap patuh menjalankan protokol kesehatan selama beribadah di bulan Ramadan, dengan memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya.

Hal ini guna menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah.