JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak jenis pertamax dari Rp 9 ribu menjadi Rp12.500 untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen mulai Hari Ini, 1 April 2022.
Pertamina menetapkan harga pertamax sebesar Rp12.500 per liter di 10 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, termasuk DKI Jakarta. Pjs Corporate Secretary Pertamina Irto Ginting mengatakan harga pertamax di semua daerah yang menetapkan PBBKB sebesar 5 persen naik menjadi Rp12.500. Hal ini termasuk DKI Jakarta.
“(Harga pertamax) berbeda karena pajak. Betul (harga pertamax di DKI Jakarta Rp12.500 per liter),” jelas Irto.
Sementara, Pertamina menetapkan harga pertamax naik menjadi Rp12.750 per liter di 21 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Dan untuk harga pertamax Rp13.000 per liter berlaku di tiga provinsi yakni Bengkulu, Batam, dan Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan harga keekonomian pertamax Rp14.500 per liter. Namun, Pertamina hanya menjual pertamax sebesar Rp9.500 per liter.
“Bisa dikatakan posisinya, Pertamina subsidi pertamax. Ini jelas artinya Pertamina subsidi mobil mewah yang pakai pertamax, karenanya perlu dihitung ulang,” ucap Arya.
Menurut Arya, harga BBM jenis pertamax di Asia Tenggara dibanderol Rp14 ribu-Rp15 ribu per liter. Sementara, harga pertamax khusus di Malaysia lebih murah karena pemerintah memberikan subsidi dengan mekanisme tertentu.