Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Yasonna Harap Izin Praktik Kedokteran Diurus Negara

JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, bahwa ada baiknya jika urusan terkait izin praktik kedokteran diserahkan kepada negara, ketimbang diserahkan ke organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Perkataan Yasonna tersebut tak lepas dari keputusan IDI memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

“Pasca keputusan IDI itu, saya kira perlu izin praktik itu (kedokteran) menjadi domain negara ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi,” kata Yasonna, Kamis (31/3).

Menurut Yasonna, IDI sebagai organisasi profesi dokter sebaiknya berfokus saja pada penguatan dan perbaikan kualitas dokter di Indonesia, dibanding mengurus izin praktik.

“Kan yang perlu diurus kualitasnya,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu lalu menyinggung perihal banyaknya masyarakat yang lebih memilih berobat di negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Padahal, sambung Yasonna, dokter di negara-negara tersebut banyak yang mengenyam pendidikan di Indonesia.

“Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan? Padahal S1 dokter-dokter itu apalagi di Malaysia itu kebanyakan dari kita,” kata Yasonna.

Ia pun menilai, hal itu terjadi karena proses perizinan praktik dokter di Malaysia dan Singapura lebih mudah didapat ketimbang di Indonesia.

“Seharusnya IDI lebih melihat soal-soal yang begitu sehingga SDM (sumber daya manusia) anak-anak Indonesia yang sekolah di luar itu bisa lebih cepat bisa dikaryakan, tidak terjadi penghalangan dalam persaingan profesi,” tukasnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran yang mengatur izin praktik dokter.

Menurutnya dua peraturan itu perlu dikaji kembali, agar sistem dunia kedokteran di Tanah Air lebih tertata dengan baik. Sehingga, kesehatan masyarakat Indonesia menjadi lebih terjamin.

“Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran, akan kami kaji kembali untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya,” ujar Yasonna.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI mengusulkan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian permanen terhadap dr Terawan Agus Putranto dari IDI.

Hal itu tertuang dalam surat Tim Khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 PB IDI di Banda Aceh.

Dari pemecatan tersbut, terdapat konsekuensi yang akan diterima mantan Menkes RI tersebut, yakni pembekuan izin praktik sebagai dokter.

Kendati demikian usulan dari MKEK IDI ini belum mengantongi restu dari Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi yang baru saja dilantik pada Sabtu (26/3) lalu.

Dari kasus tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga berencana untuk memanggil IDI terkait pemecatan Terawan. Kemenkes juga didesak untuk segera bertindak dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di dunia kedokteran ini.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Menhan Prabowo Pantau Langsung Proses Pembebasan Pilot Susi Air

Proses pembebasan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens mendapatkan pengawasan penuh dari pemerintah, khususnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Kapten Philip Mehrtens Diterbangkan ke Jakarta

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Letnan Jenderal TNI Bambang Trisnohadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menerbangkan pilot maskapai penerbangan Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens yang telah berhasil diselamatkan dari tangan KKB Papua.

Masyarakat Sumbar Penuhi Karangan Bunga Ucapan di Polres Pariaman

HOLOPIS.COM, PADANG - Masyarakat Sumbar ramai-ramai memberikan karangan bunga...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru