JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sebuah acara silaturahmi nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3) kemarin.
APDESI dibawah kepimpinan Ketua Umum Surtawijaya itu disebut-sebut ilegal karena berbentuk ormas dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, pasca dualisme kepemimpinan pada tahun 2014.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar.
“Satu (memiliki) badan hukum (berbentuk) perkumpulan dan satu lagi ormas tidak berbadan hukum, (tapi) terdaftar di Kemendagri,” kata Bahtiar, Kamis (31/3).
Adapun APDESI yang sah, kata Bahtiar, adalah APDESI dibawa pimpinan Arifin Abdul Majid. Sebab mereka memegang SK Kemenkumham RI nomor AHU.0001295-AH.01.08 tahun 2021.
“Sesuai UU Ormas No 17 tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pengurus ormas yang mengajukan. Prinsip kami melayani, karena berorganisasi hak warga negara,” jelas Bahtiar.
Meski keduanya memiliki nama singkatan yang sama, lanjut Bahtiar, namun data di kementerian mencatat kepanjangan dari singkatan keduanya berbeda.
APDESI yang muncul di Istora dan mendukung perpanjangan masa jabatan presiden itu mempunyai kepanjangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Organisasi ini memiliki akta pendirian 17 Mei 2005 dengan Rosita Rianauli sebagai notarisnya.
Sedangkan APDESI yang mempunyai SK Kemenkumham, memiliki kepanjangan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Memiliki akta pendirian 31 Agustus 2021 dengan Fitria Novilia sebagai notarisnya.
“Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda,” urai Bahtiar.
Seperti diketahui, Apdesi resmi yang terdaftar di Kemenkumham beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
APDESI ini telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Apdesi dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.