Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Jokowi Keluarkan Inpres soal Penggunaan Produk Dalam Negeri

JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022. Inpres tersebut berisi tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi (UMKM) itu diteken jokowi pada Rabu 30 Maret 2022.

Terbitnya Inpres ini dalam rangka mendorong penggunaan barang produksi dalam negeri dan UMKM serta koperasi untuk pengadaan barang atau jasa di lingkup pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam inpres tersebut, Jokowi memberikan sejumlah intruksi kepada seluruh jajaran menterinya, hingga gubernur dan bupati, yang diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut.

Instruksi yang pertama, yakni meminta Menteri Keuangan untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM minimal 40 persen pada pengadaan barang atau jasa Pemerintah.

Selain itu, Jokowi juga meminta menteri dalam negeri agar dapat mendukung perkembangan UMKM dengan mendorong gubernur dan bupati atau walikota untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi UMKM, serta mempercepat penerbitan dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Intruksi yang serupa diberikan kepada menteri kesehatan yang diharapkan dapat menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk obat dalam negeri. Serta mempercepat pembuatan katalog dan pembaharuan kebijakan bagi industri farmasi dan kesehatan dalam negeri.

Jokowi juga memberikan instruksi kepada menteri perindustrian untuk mengelola dan mengembangkan database produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN, serta mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN.

Tak hanya itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga turut diminta menyiapkan BUMN sebagai produsen barang/ jasa substitusi impor dan menugaskan BUMN untuk membantu pengembangan aplikasi dan infrastruktur Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional hingga menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan sebagainya diharapkan dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri dan buatan UMKM dalam masing-masing sektor.

Terkait tindak lanjut dari instruksi tersebut, Jokowi menugaskan menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Inpres ini.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tips Selamatkan Diri dari Banjir Bandang

Banjir bandang adalah salah satu bencana alam yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan memiliki dampak yang sangat merusak.

PT KAI Berikan Diskon Tiket 20% di Acara LPS Travel Fair 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI...

Pemuda Dibekasi Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Dengan Modus Konten Tiktok

HOLOPIS.COM, BEKASI - Pemuda 23 tahun berinisial 'FR' ditetapkan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru