JAKARTA, HOLOPIS.COM Harga kuota internet dan pulsa operator seluler akan dinaikan, imbas Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disetujui oleh DPR. Kenaikan itu dilakukan, karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya 10 persen naik menjadi 11 persen.

Pulsa terkena PPN, karena masuk dalam jenis barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN. Sehingga, harganya juga akan alami kenaikan.

Bahkan beberapa operator pun, sudah mengumumkan kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya. Seperti XL Axiata, yang menginformasikan melalui pesan berantai terkait tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022 berlaku untuk seluruh transaksi bisnis.

“Bagi pelanggan XL Prioritas, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11 persen,” tulis pesan tersebut, yang dilihat pada Kamis (31/3).

Begitu juga Telkomsel, yang juga melakukan sosialisasi aturan PPN 11 persen ke pelanggannya. “Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Telkomsel telah mempersiapkan rencana kerja, termasuk proses edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Barmono.

“Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo (pascabayar), kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, mulai pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022,” sambungnya.

Hal yang sama juga dilakukan Indosat Ooreedoo Hutchison yang baru saja merger, dengan umumkan kenaikan harga pulsa dan kuota karena kenaikan PPN.

“Pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan serta menghadirkan pengalaman digital kelas dunia, menghubungkan dan memberdayakan masyarakat Indonesia,” jelas SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang.

Smartfren juga akan melaksanakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.”Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11 persen. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru,” terang Deputy CEO Mobility Smartfren, Sukaca Purwokardjono.