“Apalagi yang mengisi solar subsidi kemudian adalah truk pengangkut sawit yang harga jualnya sedang tinggi-tingginya saat ini, tapi malah ikut pula antre mengisi solar subsidi,” ungkapnya.
Ia juga sebutkan, jika kendaraan yang mengisi BBM subsidi tidak sesuai peruntukan bisa diadukan dan di SPBU juga dipasang spanduk yang berisi nomor pengaduan ke Direskrim Polda Sumbar. Serta jika satgas telah aktif, maka bisa dilakukan pengawasan agar tidak ada lagi penjualan solar subsidi menggunakan jeriken.
“Walau solar tingkat kebakaran rendah dari premium tapi tetap tidak bisa ditoleransi ada yang menjualnya secara eceran apalagi dekat SPBU,” pungkasnya.