2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:

A. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan
B. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
C. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
D. Menyediakan cadangan masker
E. Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing
F. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
G. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
H. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala dan
I. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
b. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniawan     mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah:

A. Menggunakan masker dengan baik dan benar
B. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
C. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
D. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan
E. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).