JAKARTA, HOLOPIS.COM – Surat Edaran (SE) yang mengatur kegitatan peribadatan atau keagamaan, dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam SE Nomor 06 Tahun 2022, akan mengatur Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Untuk wilayah dengan PPKM level 1, diperbolehkan melaksanakan ibadah dengan kapasitas 100 persen.
“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Menag, Rabu (30/3).
Adanya SE, Menag berharap bisa memberikan rasa aman, nyaman dan khusyuk dalam melaksanakan ibadah. Ia juga mengingatkan, agar masyarakat juga tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
“Masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali,” katanya.
Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2022 :
- Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
A. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
B. Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan dan
C. Level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.