JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan dispensasi kepada pengendara mobil yang menggunakan plat RFS saat melanggar batas kecepatan di jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, pelat dewa yang biasanya digunakan oleh para pejabat tersebut akan masuk target pelanggaran, selain aturan mengenai kelebihan muatan di jalan tol.
“Semua berlaku termasuk RFS, sama seperti ganjil genap, semuanya berlaku,” kata Sambodo, Rabu (30/3).
Selain pelat RFS, Sambodo memastikan kendaraan dengan pelat dari luar Jakarta yang melanggar batas kecepatan dan melebihi muatan akan turut ditilang.
Lantaran, kebijakan ini telah terintegrasi dengan Polda lain. Dimana terdapat 26 Polda yang telah tergabung dalam ETLE Nasional Presisi.
“Kami akan kirimkan (surat tilang) ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut,” tukasnya.
Sambodo menjelaskan, aturan yang mulai berlaku 1 April 2022 itu akan berlaku selama 24 jam. Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.
“Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya. Tapi, saat 1 April nanti tulisan sosialisasi ETLE hilang,” jelasnya.
Kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta. “Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.
Sejauh ini, kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.