JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mphammad Mahfud MD mengatakan, bahwa perkembangan teknologi informasi seperti saat ini ternyata tidak selamanya sejalan dengan manfaat yang dirasakan.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud, karena faktanya ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi tersebut justeru untuk praktik kejahatan, seperti halnya pencucian uang.
“Pesatnya kemajuan teknologi informasi, kemudian perkembangan produk dan jasa keuangan, serta berbagai hal lain yang dapat disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan sebagai media tindak pidana pencucian uang,” kata Mahfud dalam sambutannya di acara ‘Silatnas Dua Dekade Gerakan APU-PPT’, yang disiarkan di YouTube PPATK, Selasa (29/3).
Sekedar diketahui, bahwa Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) merupakan sebuah program yang menjadi bagian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud kemudian menyampaikan. bahwa persoalan ini menjadi sebuah tantangan besar bagi Indonesia, yakni untuk melakukan akselerasi terhadap penegakan hukum yang tepat.
Setidaknya ada tiga tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia terkait isu pencucian uang dengan tujuan utamanya melakukan tindak pidana seperti korupsi, terorisme dan juga narkoba.
“Semua ini terkait dengan cara-cara pencucian uang, sehingga dulu kita lalu membentuk PPATK dalam rangka membuat rezim APU (anti-pencucian uang), dan kemudian terorisme, kita membentuk BNPT,” terangnya.
Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, bahwa sejak era reformasi pemerintah sangat gencar untuk melakukan penindakan praktik pencucian uang. Tujuannya adalah untuk memberikan penegakan hukum bagi masyarakat agar selalu merasa aman dan nyaman.
“Jadi pada dekade sesudah reformasi, dan itu sangat penting bagi masa depan bangsa negara Indonesia agar tetap eksis sebagai negara yang berdaulat dengan penegakan hukumnya dan aman rakyatnya,” katanya menambahkan.