Konstitusi, imbuh dia, mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah di sisi lain.
“Jadi, konstitusi adalah pertama, mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” sambungnya.
Selanjutnya, ada politisi senior Partai Demokrat, Benny Kabur Harman. Ia memandang bahwa polemik perpanjangan jabatan presiden menjadi 3 periode ada peran aktif Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menilai, sosok Luhut sangat mendominasi ruang gerak Kepala Negara.
“Saya amati peran Menko Marves dalam kabinet Jokowi seperti perdana menteri, sehingga diam-diam ada pergeseran sistem ketatanegaraan. Presiden hanya kepala negara. Kepala pemerintahan/perdana menteri dipegang Menko Marves. Jika dibiarkan, ini akan menjadi konvensi ketatanegaraan,” kata Benny.
Sikap keras seperti disampaikan pasca APDESI menyatakan siap mendukung Jokowi 3 Periode. Bahkan rencananya, di acara Silaturrahmi Nasional Desa di Istora Senayan pada hari Selasa 29 Maret 2022, mereka akan mendeklarasikan dukungan Jokowi 3 Periode tersebut.
Hadir dalam acara tersebut adalah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian ada Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Halim Iskandar dan Mensesneg Pratikno.