JAKARTA, HOLOPIS.COM Korlantas Polri menyiapkan strategi untuk membuat para pengendara mobil jera untuk melakukan aksi kebut-kebutan di jalan tol.

Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan blokir STNK pelanggar aturan batas kecepatan atau ngebut di jalan tol kemudian tak mau membayar denda tilang.

“Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang,” kata Aan, Rabu (30/1).

Diketahui, pengemudi tidak boleh mengendarai mobil lebih dari 120 km/jam. Mekanisme itu dilakukan seiring dengan penempatan kamera tilang elektronik atau ETLE di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Kepolisian, lanjut Aan, tak akan lagi melakukan penyitaan terhadap surat-surat kendaraan apabila pelanggar terkena tilang. Menurutnya, para pelanggar nanti akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan apabila kedapatan melanggar aturan berkendara di jalan tol.

“Nanti kan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK, kalau dapat download langsung dapat notifikasi dan konfirmasi, dan bisa langsung bayar kalau ada mobile banking,” jelasnya.

Aan juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian. Dengan begitu kegiatan-kegiatan seperti pungli oleh petugas di lapangan dapat berkurang.