Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Pemerintah Klaim Tidak Lakukan Penghapusan Satuan Pendidikan di RUU Sisdiknas

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah melalui Kemendikbudristek mengklaim bahwa mereka tidak pernah melakukan upaya penghapusan satuan pendidikan tertentu yang sudah ada sebelumnya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, beralasan bahwa sampai saat ini semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” kata Anindito, Selasa (29/3).

“Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.” sambungnya.

Anindito beralasan, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.

Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” kilahnya.

Sebagai informasi, frasa Madrasah tertulis secara gamblang dalam Pasal 17 Ayat (2) UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini.

Ayat itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan frasa madrasah. Draf RUU Sisdiknas yang beredar saat ini hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.

Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi ; “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kemendikbudristek Berhasil Turunkan Disparitas Akses Pendidikan Selama Satu Dekade

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek berhasil turunkan disparitas akses pendidikan...

Kemendag dan Kemdikbudristek Kembali Buka Program Magang Penggerak Muda Pasar Rakyat 2024

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali membuka program magang bersertifikat Penggerak Muda Pasar Rakyat (PMPR) 2024.

Heru Budi Hartono dan Dinas Kesehatan Pantau Langsung Uji Coba MGB di Sekolah SD Jaksel

Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Heru Budi Hartono mengunjungi SDN Gunung 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/9).
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru