Di samping itu, sepanjang sidang-sidang kode etik, Terawan juga tak pernah menggubrisnya. Akhirnya, pada Muktamar ke 31 yang digelar di Kota Banda Aceh, majelis sidang pleno mengesahkan pemecatan terhadap mantan dokter Kepresidenan itu.

“Ternyata dari penilaian dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, dr Terawan tidak pernah hadir, tidak mau berkomunikasi,” paparnya.

Oleh karena itulah, PB IDI melalui rekomendasi MKEK Pusat memilih untuk memecat secara permanen dr Terawan Agus Putranto.

“Jadi ini semua kelanjutan dari muktamar 3 tahun lalu di Samarinda. Ini menurut saya diusulkan ke pengurus IDI yang baru untuk dieksekusi paling lambat sampai 28 hari,” tandasnya.

Pun demikian, sepanjang 28 hari ke depan itu, Terawan sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk memohon peninjauan dengan cara membangun komunikasi dengan organisasi, dengan catatan bersedia mempertanggungjawabkan teori dan metodologi medis yang dipersoalkan itu.

“Jadi masih terbuka kemungkinan dr Terawan untuk mencoba memberikan iktikad baik, mengklarifikasi dengan teman-teman sejawat yang dianggapnya rumah kedua, menjelaskan dan mengklarifikasi apa-apa yang menjadi pertanyaan itu,” tegas Pandu.