JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan tarawih berjemaah dan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun ini, menyesuaikan dengan ketentuan kapasitas tempat ibadah sesuai level PPKM di setiap daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Menag No.4 Tahun 2022 dan Imendagri No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No.21 Tahun 2022.

“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50 persen, PPKM level 2 maksimal 75 persen dan PPKM level 1 maksimal 75 persen,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya dikutip Selasa, (29/3).

Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri, kata Muhadjir, tak perlu lagi menunjukkan hasil tes swab antigen dan PPC bagi yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster).

Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri, kata Muhadjir, tak perlu lagi menunjukkan hasil tes swab antigen dan PPC bagi yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster).

Arahan Presiden Joko Widodo bahwa umat Islam bisa menjalankan ibadah salat Tarawih dan salat Idulfitri berjamaah di masjid.

“Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah diperbolehkan untuk mudik Lebaran,” kata dia.