JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol, akan diberlakukan mulai 1 April 2022. Sosialisasi juga sudah dilakukan, selama 30 hari sebelum diberlakukan.
Sasaran tilang ETLE, yakni pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL).
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mekanisme tilang ETLE di jalan tol sama seperti tilang ETLE yang sudah diberlakukan secara nasional.
Berikut ini mekanisme tilang ETLE di jalan tol :
Pertama :
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Kedua :
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Ketiga :
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Keempat :
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Kelima :
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Selanjutnya setelah terkena tilang ETLE dan tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara.