JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa pihaknya tidak menahan dan hanya memberlakukan wajib lapor bagi Dea Onlyfans, tersangka kasus dugaan pornografi.

“Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” ujar Zulpan, Sabtu (26/3).

Zulpan mengatakan, wajib lapor itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni adanya permintaan dan jaminan dari keluarga, jika wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Selain itu, status Dea yang masih menjadi mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi, di mana Dea mengaku ingin menyelesaikan studinya di tingkat perguruan tinggi.

“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” ucap Zulpan.

Sebelumnya, Dea ditangkap di kediamannya yang berada di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Setelah menjalani sederet pemeriksaan intensif, Dea akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui situs Onlyfans.

Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai berperan aktif dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi di situs tersebut.

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto syur,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Auliansyah mengatakan, penyelidikan terkait kasus pornografi Dea OnlyFans akan terus berlanjut. Dia menyebut, ada potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan ada. Jadi nanti ada pelaku lain selain Dea,” ucap Auliansyah.