Senin, 13 Januari 2025

9 Orang WNA Ditolak Masuk Bali Sejak Penerapan VOA

BALI, HOLOPIS.COM – Selama penerapan Visa On Arrival (VOA) di Bali, tercatat ada 9 orang Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk wilayah Bali. Penolakan tersebut menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), karena tidak punya visa Indonesia.

“Dari data yang diterima ada sembilan orang WNA yang ditolak selama penerapan VOA dengan alasan karena tak memiliki visa RI. Sementara untuk temuan kasus WNA yang masuk ke Bali dengan VOA dan bermasalah itu belum ada kami temukan,” ujar Jamaruli Manihuruk, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (27/3).

Secara rinci dijelaskannya, yang ditolak masuk sesuai dengan Pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 atau tidak memenuhi persyaratan. Seperti Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata, yang menjadi izin kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan bisa diperpanjang paling banyak satu kali untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.

Sejak penerapan VOA dalam periode 8 Maret 2022 sampai 16 Maret 2022, tercatat penolakan WNA pada 8 Maret ada 1 orang asal Uzbekistan, tanggal 9 Maret 3 orang WNA asal Denmark dan Mauritius, lalu di tanggal 13 Maret ada 2 WNA asal Belgia dan Yunani, 14 Maret 1 WNA asal Denmark dan 2 orang WNA asal Ukraina pada 16 Maret.

Untuk WNA yang bermasalah administrasi maupun secara hukum, selama penerapan VOA belum ada yang ditemukan. Bila terjadi temuan kasus maka akan tidak hanya ancaman deportasi, tapi menempatkan pada suatu tempat atau tidak memperbolehkan berada di suatu tempat hingga denda bila melebihi izin tinggal.

“Pastinya kami lakukan penegakan hukum bukan hanya deportasi, tapi mengharuskan mereka berada di suatu tempat, atau beberapa tempat atau tidak boleh di tempat tertentu bukan hanya deportasi, jika overstay bisa dikenakan denda,” jelas Jamaruli.

Hingga saat ini jumlah WNA yang sudah masuk ke Bali sejak pertama berlaku VOA yaitu terhitung sejak 7 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret WNA sebanyak 4.057 orang dari lima besar negara.

Adapun rincian WNA yang memanfaatkan VOA tersebut di antaranya dari Australia 1.016 orang, Singapura 500 orang, Amerika Serikat 444 orang, Prancis 362 orang, dan Inggris 354.

“Sementara untuk yang tidak pakai VOA, itu biasanya sebelumnya mereka sudah ajukan visa, jadi mereka mungkin tujuannya di Bali bukan 2 bulan tapi lebih dari itu, tinggal di Indonesia dengan visa itu kan enam bulan jadi bisa diperpanjang 4 kali, sementara VOA hanya satu kali dan terbatas waktunya,” kata Jamaruli.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral