ROTE NDAO, HOLOPIS.COM – Dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Lalu Harisandi ungkapan jumlah kuota sertifikat ada 3.200.
Kuota PTSL tersebut, akan berpusat di dua kecamatan, dengan rincian di Desa Sedeoen berjumlah 2.535 bidang tanah, Desa Nuse sebanyak 500 bidang tanah, Desa Busalangga Timur, 15 bidang tanah dan Kelurahan Busalangga berjumlah 150 bidang tanah.
PTSL ini dikatakannya memilki tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“PTSL ditetapkan oleh Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia,” katanya (23/3).
Selain itu, ia juga mengatakan manfaat dari sertifikat tanah yang disalurkan melalui PTSL terhadap perekonomian masyarakat.
“Manfaat dari sertipikat tanah sangat sangat membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang Rote Ndao,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.