JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bareskrim Mabes Polri akhirnya menghadirkan Indra Kesuma alias Indra Kenz saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo. Dalam kasus ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dugaan investasi bodong. Saat dihadirkan, Indra Kenz tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Sambil memegang mikrofon, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengikuti trading Binomo.
“Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Indra Kenz di Mabes Polri, Jumat (25/3).
Indra Kenz menjelaskan jika dirinya tak pernah berniat menipu orang lain saat pertama kali memperkenalkan investasi trading Binomo sejak 2018.
“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain atau pun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” Indra Kenz mengatakan.
Yang sebenarnya terjadi, kata Indra Kenz, ia hanya memamerkan kemampuannya melakukan trading melalui platform Binomo. Ini dilakukannya dengan membuat akun YouTube sejak 2019.
“Sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini,” kata Indra Kenz.
Indra Kenz berharap penangkapan polisi terhadapnya bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk hati-hati dalam memilih investasi.
“Dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal,” Indra Kenz.