“Bahwa FPI dan saya juga mengecam dan justru mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme dan kelompok teroris siapapun mereka. Apakah itu kelompok yang menyalahgunakan simbol-simbol Islam ataupun kelompok yang tidak membawa atribut Islam, tetap sama, teroris adalah teroris tidak peduli agamanya apa,” tandasnya.
Terakhir, Munarman juga menyatakan di dalam Depilknya, bahwa dirinya termasuk FPI sekalipun sangat menentang aksi terorisme dalam bentuk apapun, apalagi dengan cara menghancurkan tempat ibadah umat agama lain. Menurut Munarman, tindakan semacam itu sangat tidak dibenarkan baik dalam kacamata hukum negara maupun hukum Islam sekalipun.
“Bahkan, FPI dan saya mengecam dan mengutuk aksi dengan target tempat ibadah agama lain. Karena dalam Islam tidak ada ajaran untuk menghancurkan tempat ibadah agama pihak lain,” ucapnya.
Berbagai poin ini disampaikan Munarman sebagai bentuk jawaban agar para JPU bersikap dan memandang secara obyektif terhadap dirinya maupun FPI, tidak malah mencari-cari kesalahan dengan menudingnya sebagai orang yang pro terhadap terorisme.
“Saya tampilkan kembali bukti-bukti tersebut agar Penuntut Umum melek matanya, bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi. Tapi FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme,” pungkasnya.