JAKARTA, HOLOPIS.COMTerdakwa kasus terorisme, Munarman menyampaikan nota jawaban atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (Duplik).

Dalam dupliknya, Munarman menegaskan bahwa tudingan bahwa FPI termasuk dirinya mengamini aksi kekerasan dan pengeboman di dalam upaya amaliyah apapun adalah tidak benar.

“Terkait sikap saya dan FPI dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan a quo, bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman sebagai sarana perjuangan,” kata Munarman dalam transkrip duplik yang ia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3).

Bahkan ia pun sampai membawa berbagai bukti penguat, bahwa tudingan dirinya dan FPI sebagai organisasi sebelum dilarang oleh negara membela, mendukung aksi kekerasan dan pengeboman tidak benar.

“Bukti-bukti itu kembali saya tampilkan dalam kesempatan Duplik ini, agar fitnah, framing dan labeling yang sedang terus menerus dilakukan oleh sekelompok penjahat penyalahguna jabatan berhenti. Ini sebagai bentuk mengamalkan sabda Rasulullah SAW agar menolong orang-orang zalim untuk berhenti melakukan kezaliman,” ujarnya.

Diterangkan Munarman, FPI sudah menentang keras aksi pengeboman dan terorisme sejak peristiwa bom bali tahun 2002 silam oleh kelompok teroris Jamaah Islamiya (JI). Di mana aksi tersebut membuat 203 korban jiwa dan 209 orang luka-luka.

“Bahkan sejak bom Bali 2002, FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme bukan jihad. Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang up date atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, melabeling dan tukang fitnah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Munarman juga menyatakan bahwa dirinya maupun FPI sangat mendukung aparat keamanan untuk menindak tegas para pelaku terorisme dan radikalis yang merusak itu.