JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap enam laskar FPI di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, pihak Kejaksaan mengambil langkah kasasi dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Dimana dalam pertimbangannya, JPU menilai putusan majelis hakim terhadap BRIPTU Fikri Ramadan dan Ipsa Yusmin Ohorella terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi.
“Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya (umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan, termasuk didalamnya mengenai hukum pembuktian (penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana),” kata Ketut (24/3).
Lalu, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang (vide Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP) uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan.
Kemudian, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP).
“Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan,” tukasnya.
“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda PDA Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess),” tambahnya.
Menurut Ketut, JPU menilai Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan kedua terdakwa.
“Dalam artian, tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” tegasnya.
Adapun alasan kasasi adalah seperti diatur Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 48/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Diketahui Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan (Jaksel) telah memutus bebas kedua terdakwa, Jumat (18/3).