JAKARTA, HPLOPIS.COM – Anggota Badan Legiatif DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengusulkan pengesahan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) berbarengan dengan pengesahan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Hal ini penting dilakukan untuk tidak menimbulkan tafsir yang berbeda atau menimbulkan kekosongan hukum,” kata Kurniasih, Kamis (24/3).

Menurutnya, rumusan tindak pidana dalam RUU TPKS hanya berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang mengandung unsur kekerasan. Sedangkan, perbuatan seksual berdasarkan kesepakatan dua pihak, atau sexual consent yang tidak mengandung kekerasan, tetap tidak dapat dipidana.

Dia berujar, bahwa pengaturan yang komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan juga harus mempertimbangakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Yang artinya nilai-nilai ketuhanan yang bersumber dari hukum agama memiliki tempat dalam sistem norma dan perundangan di Indonesia,” ujarnya.

“Jadi sebaiknya rumusan tindak pidananya ini disesuaikan dengan RKUHP. Jika hal tersebut tak dimungkinkan, maka sebaiknya pembahasan dan pengesahan tentang RUU tentang Tindak Kekerasan Seksual ini dilakukan setelah RKUHP disahkan,” pungkasnya.

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditargetkan akan diambil keputusan pada 5 April 2022. Rapat Panja RUU TPKS akan dimulai pada Senin mendatang.