JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tim Advokasi Munarman, Aziz Yanuar Prihatin memberikan respon keras terhadap kabar dicopotnya Immanuel Ebenezer sebagai komisaris utama PT Mega Eltra.
Menurutnya, kehadiran aktivis 98 yang karib disapa Noel itu di sidang Munarman sebagai saksi meringankan adalah hak konstitusi. Tidak ada kaitannya dengan kinerjanya di anak perusahaan PT Pupuk Indonesia itu.
“Immanuel Ebenezer yang hadir sebagai saksi yang meringankan untuk klien kami adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi,” kata Aziz dalam siaran persnya yang diterima Holopis, Kamis (24/3).
Sehingga ketika dicopotnya Noel sebagai komisaris utama dalam kaitan kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, Aziz menuding bahwa hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
“Semakin membuktikan hukum di Indonesia khususnya terhadap klien kami diduga adalah jelas 1.000% ditunggangi oleh kepentingan politik hang zalim, diskriminatif, penuh rekayasa, fitnah dan melanggar HAM,” ujarnya.
Immanuel Ebenzer jadi saksi meringankan Munarman di PN Jakarta Timur
Perlu diketahui, bhawa Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2).
Sebelumnya, Munarman sudah menyiapkan 6 (enam) hingga 7 (tujuh) saksi dalam sidang mendengarkan saksi dari pihak terdakwa. Kedatangan Noel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan sahabat Munarman untuk memberikan keterangan terkait sepak terjang mantan Sekretaris Umum DPP FPI tersebut dalam kasus yang menjeratnya.