yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

MUI Sepakat Syarat Mudik dari Pemerintah, Harus Vaksin Halal

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah mempersilakan masyarakat mudik pada Hari Raya Idulfitri 2022.

Masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman harus sudah disuntik vaksin Covid-19 2 kali dan mendapat vaksin booster atau penguat.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Jokowi, Rabu (23/3).

Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung sependapat dengan Presiden Jokowi. Namun Azrul menegaskan kepada pemerintah untuk meyakinkan dan mengedukasi masyarakat bahwa vaksin tersebut halal.

“Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik lebaran sebagaimana imbauan pemerintah, tetapi tentunya kita meminta booster halal,” ujar Azrul di Jakarta, Kamis (24/3).

“Kenapa booster halal, karena booster halal sekarang sudah tersedia dan Majelis Ulama Indonesia mengkonfirmasi kepada produsen di depan kementerian kesehatan saat itu di kantor MUI bahwa mereka siap untuk mengadakan vaksin halal jadi kita harapkan kita tegaskan silakan jika memang booster itu menjadi prasayarat untuk mudik,” tambah dia.

Bahkan MUI, lanjut Azrul, siap membantu pemerintah jika memang sudah disediakan vaksin halal. “Kami siap untuk membantu di garda terdepan untuk memvaksin masyarakat tetapi mohon dipersiapkan vaksin booster yang halal,” kata Azrul.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral