JAKARTA, HOLOPIS.COM – Para korban investasi bodong aplikasi Binomo meminta DPR menyusun undang-undang yang mengatur soal kejahatan digital.

Permintaan itu mereka sampaikan saat menggelar audiensi dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (24/3).

Kuasa hukum para korban Binomo, Finsensius Mendrofa, menyatakan mereka menilai regulasi yang ada saat ini belum menjangkau tindak pidana digital secara menyeluruh.

“Kami harap membentuk regulasi untuk kejahatan digital. Aplikasi ini dibuat di luar negeri tapi bisa digunakan di Indonesia. UU yang sekarang belum menjangkau penelusuran aset digital. Kami berharap Komisi III bisa memberikan perhatian terkait regulasinya,” ujar Finsensius.

Finsensius menerangkan para korban Binomo yang diadvokasinya merupakan korban dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Ia pun menyoroti aliran dana kejahatan binary option yang berjumlah besar hingga ke luar negeri. Finsensius meminta Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri turut memberantas kejahatan tersebut.

“Katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya, aliran uang sampai keluar negeri. Dengan ini kami mendorong Komisi III [DPR] terkait hal ini karena mitranya Polri,” katanya.

“Kami yakin hanya dia tersangka itu kerugian sudah ratusan miliar. Satu tersangka saja saldonya bisa Rp500 miliar lebih,” tambah Finsensius.

Merespons, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh, menyatakan bahwa komisinya akan memfasilitasi aspirasi para korban Binomo. Menurutnya, Komisi III DPR akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri pada Senin (28/3).

Dia pun meminta kuasa hukum korban melengkapi berkas terkait kasus ini.

“Kami semua fraksi akan fasilitasi bapak ibu sampaikan, insyaallah. Bapak dan ibu dari relawan perempuan dan kuasa hukum tolong beri tata lengkap. Kami akan bawa dalam rapat dengan Bareskrim pada tanggal 28, Senin, kami betul-betul sampaikan apa yang bapak-ibu bawa hari ini,” ujar Pangeran.